Search by keyword

1. Pengecekan Sertipikat (Elektronik)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

2. Hak Tanggungan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  6. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

3. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak

4. Roya Elektronik

  1. Asli Sertipikat Hak Atas Tanah yang sudah TERPLOTING)
  2. Asli Sertipikat Hak Tanggungan
  3. Fotocopy KTP Pemohon/Pemilik Sertipikat Hak Atas Tanah (yang sudah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  4. Surat permohonan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya) dari Kreditur
  5. Fotocopy KTP Pihak Kreditur/Bank
  6. Surat kuasa + KTP + Kartu Keluarga bagi yang mewakili pemohon (Cantumkan alasan memberi kuasa, dan hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa)

5. Peralihan Hak

Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Alas Hak

  1. Asli Sertipikat Hak Atas Tanah yang sudah TERPLOTING
  2. Pengecekan Online Sertipikat
  3. Akta Jual Beli
  4. Akta Hibah
  5. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
  6. Surat Keterangan waris yang dibuat di Kantor Kelurahan domisili terakhir Almarhum, dan khusus Ahli waris tunggal memakai penetapan ahli waris pengadilan, Akta pernyataan waris apabila menunjuk ke salah satu waris, Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing ahli waris dan fotocopy Akta kematian almarhum/almarhumah

Kelengkapan Berkas

  1. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, NPWP Pemohon/Pembeli/Penerima Hibah
  2. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga Penjual/Pemberi hibah suami istri
  3. Fotocopy SPPT PBB objek tanah tahun berjalan
  4. Mengisi formulir permohonan pendaftaran
  5. Surat kuasa, KTP, Kartu Keluarga jika diwakilkan (cantumkan alasan memberi kuasa dan hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa)
  6. Bukti verifikasi BPHTB dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari
  7. Bukti pembayaran PPh dari Kantor Pajak Pratama Kendari
  8. Kartu BPJS Kesehatan khusus peralihan hak karena jual beli
  9. Semua dokumen yang berupa fotocopy wajib dilegalisir

6. Pendaftaran SK

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

7. Perubahan Hak

  1. Asli Sertipikat Hak Atas Tanah yang sudah TERPLOTING
  2. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotocopy SPPT PBB objek tahun berjalan
  4. Mengisi formulir permohonan pendaftaran
  5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Surat pernyataan telah mendirikan bangunan
  7. Semua dokumen yang berupa fotocopy dilegalisir